Selasa, 17 November 2009

Bagaimana Seharusnya Ulama?


Oleh Ust Drs Abdul Rozak MA

    Ulama pada dasarnya sebuah predikat yang cukup terhormat, disegani dan ditelandani masyarakat, khususnya di kalangan pengikutnya. Penghormtan tersebut wajar, karena seorang ulama selain memiliki bekal ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan yang lebih luas dan mendalam dibanding orang biasa. Fatwa-fatwa yang mereka keluarkan dapat menenteramkan hati umat yang sedang gelisah dan bermasalah.
    Namun,sejalan dengan perubahan zaman, kalangan berpredikat ulama sekarang ini tidak lagi diisi oleh orang-orang yang hanya taat kepada hukum-hukum Al Quran dan Hadits serta memiliki kearifan dalam bidang keagamaan. Tetapi lulusan akademi, artis dan hartawan yang mampu mendirikan Pondok Pesantren disebut ulama. Bahkan mereka yang asal bisa berceramah dengan mengutip beberapa dalil serta bisa membaca Al Quran sudah layak dijuluki ulama.
    Kondisi inilah yang membuat citra ulama tercoreng. Karena para ulama tersebut sulit ditelandani dan fatwa yang dikeluarkannya tak lagi dapat diharapkan. Bahkan sering terjadi fatwa ulama yang satu dengan yang lainnya bertentangan. Karena masing-masing menyuarakan misi pribadinya sendiri. Akibatnya umat yang mengikuti menjadi kacau dan bingung untuk memilih arah jalan yang benar. Mencari figur ulama yang benar-benar ideal dan bisa diteladani memang sulit. Untuk itu ulama yang berorientasi akhirat bisa dijadikan rujukan untuk diteladani.
    Ulama mendapat tempat khusus dalam pandangan Allah SWT. Ia disebut dalam Al Quran sebagai ‘Di antara hamba yang paling takut kepada Allah SWT’. Demikian juga dalam pandangan Nabi SAW. Mereka (ulama) disebut sebagai ‘ahli waris para nabi’. Karena derajat yang mulia di sisi Allah dan nabi tersebut, ulama seharusnya memiliki akhlak yang lebih baik dibanding orang kebanyakan. Ia adalah waratsatul ambiyaa. Akhlaknya harus menyontoh akhlak nabi. Ia panutan umat. Orang lain menyebutnya ‘garda terdepan dalam hal moral’. Sikap-sikap yang tidak terpuji di mata umat hendaknya jauh-jauh dihindari.
    Ulama itu seyogyanya memiliki sifat tawaddu. Artinya rendah hati, tidak arogan, tidak menampilkan kepongahan baik dalam bertutur maupun bersikap. Dalam berbicara tak perlu berteriak-teriak. Dalam berbuat  tak perlu demonstratif. Ia juga harus ikhlas dalam beramal. Keikhlasan beramal memperlihatkan kewibawaannya. Pamrih hendaknya dihindari sejauh mungkin. Tak meminta tetapi tak menolak kalau diberi. Ia juga harus sederhana, tak menampilkan kekayaan secara demonstratif. Kurang terpuji bila ada kiai mempunyai hobi mengoleksi barang mewah atau menjadi juri festival para artis film.
    Sikap wara’ juga hendaknya menjadi sikap kesehariannya. Ia harus berusaha menghindari hal-hal yang akan menjatuhkan dirinya ke dalam dosa. Perbuatan makruh sekali pun hendaknya dihindari. Ulama adalah tempat untuk bertanya dan mengadukan masalah mereka. Kalau rumah ulama susah dimasuki umat karena pagarnya lebih tinggi dari badan orang, kapan mereka akan mendengar jeritan hati mereka? Ulama harus seperti dokter yang siap dipanggil atau didatangi pasien kapan saja saat ia dibutuhkan.
    Rupanya sifat-sifat itu mulai hilang dari sebagian ulama kita. Mereka ada yang dibeli untuk menggolkan rencana pihak-pihak tertentu. Ada ulama yang jadi tukang tuduh, jadi provokator, jadi demonstran dan ada yang mengerahkan santrinya menjadi perusak. Akhirnya muncullah keengganan orang untuk memasukkan anak mereka ke pesantren. Padahal banyak pesantren mereka yang sudah puluhan tahun menjadi terminal para santri dari seluruh penjuru tanah air untuk menimba ilmu-ilmu agama.
    Terjunnya sebagian ulama ke politik juga menimbulkan satu keprihatinan kita. Politik adalah ajang pertarungan kepentingan yang saling berhadap-hadapan. Kalau ulama ada di satu pihak, maka pihak di depannya tidak lagi jadi wilayah perhatiannya, bahkan menjadi lawannya. Padahal pihak yang di hadapannya juga umat yang harus dibimbingnya. Akhirnya muncul ulama yang mendukung pemimpin politik mereka, padahal pemimpinnya belum tentu benar alias perlu dikoreksi. Dan ternyata ketika bertarung di lembaga politik, ulama itu tidak berperan dengan baik, karena lapangan politik praktis pada dasarnya bukanlah dunia mereka.
    Dunia politik ibarat hutan belantara yang hanya dapat dijelajahi oleh orang yang secara mental fisik benar-benar terlatih. Konsekuensi yang paling kasat mata adalah bila ia memiliki garapan yang sudah jelas yakni para santri di pesantrennya, maka apakah dengan terjun ke politik ia dapat memiliki waktu yang cukup untuk mengasuh santrinya? Mungkin dia punya kader, tetapi tetap saja para santrinya merasa seperi ‘anak ayam kehilangan induknya’. Pesantren menjadi kehilangan induknya. Pesantren menjadi kehilangan ruhnya. Alih profesi dari ulama ke politikus ini dapat menjadi penyebab langkanya ulama saat ini.
    Arus jaman yang serba materi juga turut memengaruhi orientasi sebagian ulama kita. Kalau dahulu ulama itu dipastikan mempunyai keturunan yang akan menjadi ulama pula, sekarang ini hampir sulit ditemui kaderisasi alamiah seperti itu. Para ulama dan kiai sekarang lebih berbangga kalau anak mereka mempunyai gelar formal dari perguruan tinggi. Mereka kehilangan kebanggaannya kalau anak atau mantunya hanya lulusan pesantren dan tak berijazah.
    Kemampuan para ulama mengubah orientasi kurikulum di pesantren juga tidak atau belum kelihatan. Selama ini kurikulum di pesantren lebih pada fiqih oriented. Padahal terlalu banyak waktu terbuang bila orientasi ini jadi menu utama. Sebab fiqih itu sarat pendapat dan kurang menumbuhkan ruhul jihad. Wajarlah kalau ada fatwa ulama yang menyatakan bahwa bentuk negara Pancasila adalah bentuk final negara Indonesia.
    Hal ini disebabkan sudah bakunya terminologi fiqih. Bahwa ada tidaknya hukum tergantung dari sebabnya. Di pesantren kurang sekali diterapkan kurikulum dengan pendekatan Quran. Padahal bila Quran menjadi orientasinya maka fiqih, tauhid, akhlak dan hal-hal yang bersifat muamalah akan tercakup. Ibarat nelayan menggunakan pukat harimau, maka ia akan memperoleh ikan besar dan pula ikan teri kecil. Tapi kalau hanya memakaj jala, maka yang diperoleh pun hanya ikan kecil dengan jumlah sedikit.
    Dengan Quran, ruh pesantren menjadi hidup dan dinamis. Bila tidak diubah, maka perkembangan pesantren akan berwujud seperti sekarang ini. Dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada para ulama yang menjadi politikus sekarang ini, penulis mengimbau sebaiknya ulama dan kiai kembali ke  dunia semula, pesantren. Kelangkaan ulama saat ini harus dijawab dengan menekuni secara sungguh-sungguh kaderisasi ulama. Insya Allah kesungguhan ini menjadi sumbangsih besar ulama dalam membangun bangsa ini dan berorientasi jauh ke depan.
    Selamat Musyawarah Daerah (Musda) MUI (Majelis Ulama Indonesia) ke VII di Kabupaten Tangerang tanggal 18-19 Nopember 2006 (3 tahun silam,  red). Semoga melahirkan ulama warotsatul ambiyaa, ulama akhirat dan ulama dambaan umat serta dapat melahirkan program kerja yang bermanfaat bagi umat.

*Penulis adalah Sekretaris Umum MUI Tangsel Priode 2009-2014, Ketua MUI Kecamatan Serpong Tangsel, domisili di Serpong Tangsel.


Tidak ada komentar:

Susunan Pengurus MUI Tangsel 2009-2014



Pimpinan Harian

    Ketua Umum
    KH M Saidih SAg

    Ketua
    1. KH Zaenuddin Abdullah Mhum
    2. KH Endang Saefuddin MA
    3. KH Hasanuddin MM
    4. KH Drs Abdul Kohir MSI
    5. Drs HM Idris Elbi MA MH
    6. Ust Muhammad Sarnali SAg
    7. KH Ibrahim HK
    8. KH Juhana Zakaria

    Sekretaris Umum
    Drs H Abdul Rojak MA

    Bendahara Umum
    Ir H Junaedi

    Komisi-Komisi
    Ketua Komisi 1 (Ukhuwah Islamiyah) :
    Ust H Amsir Al Azmar

    Ketua Komisi II (Komunikasi, Informasi dan Pemeliharaan Dokumen) : DR Saidun Derani

    Ketua Komisi III (Pengembangan Dakwah dan Kepedulian Sosial) : Drs H Abdul Rahim Thabrani MPd

    Ketua Komisi IV (Hubungan Luar Negeri) : H Ali Rahmat Lc MA

    Ketua Komisi VI (Penetapan Hukum, Fatwa dan Perundang-undangan) : Drs H Munhadi Muslih MA

    Ketua Komisi VII (Pengkajian, Penelitian Keislaman dan Sosial Kemasyarakatan) : KH Muhammad Nur Ahimy SQ

    Ketua Komisi VIII (Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi Ulama): Drs H Abdul Rozak A Sastra MA

    Ketua Komisi IX (Pengembangan Perekonomian Islam): KH Sundusi Makmun

    Ketua Komisi X (Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga): Hj Fathiyah PHD