Selasa, 22 Desember 2009

Tegaknya Negara dengan Empat Pilar

Oleh KH Drs Abdul Kohir MSI

Sabda Rasulullah SAW, tegaknya Negara ditunjang empat pilar. Pertama bi’ilmil ulama (dengan ilmu ulama). Negara bisa tegak dengan benar bila ditunjang peran ulama. Kedua bi-adillatil umaro (dengan keadilan para pemimpin/pejabat/pemerintah/penguasa). Ketiga bisaqoowatil aghniyaa, peran para aghniya (orang-orang kaya)/para konglomerat yang memberikan kontribusi kepada pemerintah/negara. Keempat, bidu’aail fuqoroo-i wal masaakiin, doanya orang-orang lemah.
Negara bisa tegak bila didukung mustadh’afin (orang-orang yang lemah/rakyat kebanyakan). Bila Negara ditopang dan keempat pilar ini bersinerji jadi satu, maka Negara akan menjadi Negara yang didambakan, Negara yang Baldatun thoyyibatun warobbun ghofur. Walau pun itu hanya fondasinya saja dengan empat dasar/pilar. Dalam urusan manajemen dan administrasi Negara tergantung manusianya (SDM). Dalam kitab Sulton Al Mawardi ada syarat-syarat pemimpin dan sebagainya itu nanti tinggal manusianya yang memilih. Pokoknya ulama ada yang berperan di Negara. Bila ulama tak berperan di Negara, ya repot, untuk mengawal para pemimpin, penguasa, raja, presiden dan sebagainya.
Makanya di dalam sejarah Nabi Muhammad SAW, dalam diri beliau telah tergabung fungsi ulama, fungsi umaro. Sehingga di dalam jaman Nabi SAW, pada priode Madinah itu terbentuk Negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Atau yang disebut Negara yang berkewargaan Negara dalam al Quran: Kuntum khoiro ummatun ukhrijaat linaas, takmuruuna bilmakruufi wa tanhawna ‘anil mungkar. Kalian sebaik-baik bangsa, karena kalian menyuruh kebaikan dan melarang/mencegah kemungkaran. Baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur pernah terjadi pada jaman Rasulullah SAW. Karena ketika itu Nabi SAW dan para sahabat menjalankan hukum-hukum Allah, beramar makruf-nahyi mungkar. Kalau ingin Negara baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur, Negara yang makmur dan sejahtera. Sehingga Negara Madinah jaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya menjadi Negara yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofuur. Negara yang bernaung di bawah lindungan hukum-hukum Allah SWT.
Kalau Negara bersifat sekularisme, liberalisme, atau Negara yang hanya berdasarkan hasil olah fikiran otak saja, memang Negara bisa maju (keduniaan dan material), akan tetapi dari segi mentalitas dan moral (akhlak) menurun dan runtuh. Saat ini banyak terjadi di Negara-Negara maju mewabah para koruptor, bermoral rendah dan sebagainya. Kenapa demikian, karena akhlak para pemimpin dan pejabatnya tak sesuai dengan nilai-nilai mulia dalam agama. Dekadensi moral mereka bejad, sehingga mereka lebih mementingkan kekayaan pribadi daripada mengayomi dan melayani rakyat. Kepemimpinan mereka tak lagi berdasarkan agama, tapi hanya berdasarkan apa yang mereka fikirkan dan egoisme mereka saja. Jadi dalam Islam ada rambu-rambu dalam mengelola Negara. Ada ulama yang berperan di Negara itu. Untuk Negara modern sejatinya memang seperti itu.
Asas-asas di dalam Negara modern tentunya ada pemisahan-pemisahan (rinciannya lagi), tak seperti jaman Rasulullah SAW. Jaman Rasulullah SAW, Negara dipimpin langsung pribadi sebagai utusan Allah. Jaman khulafaur roosyidiin masih menyerupai jaman Rasulullah SAW. Namun sampai ke jaman kita, ketika asas-asas Negara beradministrasi modern tentunya ada perbedaan-perbedaan. Tapi tetap harus mengacu kepada hukum-hukum yang Allah SWT telah turunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Jadi mengelola Negara tak bisa atau tak cukup hanya berdasarkan fikiran dan mengagung-agungkan otak fikiran belaka.
Karena daya fikir manusia terbatas. Jadi Negara ini dinaungi ruh Ilahiyah, teologi. Ilmu yang berkeyakinan kepada Allah SWT pengutus manusia menjadi khalifatu fil ardh (jadi pemimpin/pengelola di muka bumi), Allah SWT melengkapi dengan rambu-rambu. Kalau manusia ingin hidup bahagia, pakai hukum Allah. MUI mendesak agar Pemkot Tangsel dan DPRD merancang Perda (Peraturan/perundang-undangan Daerah) pelarangan miras, prostitusi, porno-aksi pornografi dan perbuatan maksiat mungkarot lainnya memang perlu ditindak-lanjuti. Sesuai dengan UU (Undang-Undang) Anti Porno-Aksi Pornografi produk DPR RI 2004-2009 lalu. UU itu mendapatkan protesan, mereka memohon agar UU itu diajukan ke Yudisial Review, kemudian sosialisasinya tak ada sama sekali.

2 komentar:

Anonim mengatakan...

www.fasebaru.com

Anonim mengatakan...

www.fasebaru.com

Susunan Pengurus MUI Tangsel 2009-2014



Pimpinan Harian

    Ketua Umum
    KH M Saidih SAg

    Ketua
    1. KH Zaenuddin Abdullah Mhum
    2. KH Endang Saefuddin MA
    3. KH Hasanuddin MM
    4. KH Drs Abdul Kohir MSI
    5. Drs HM Idris Elbi MA MH
    6. Ust Muhammad Sarnali SAg
    7. KH Ibrahim HK
    8. KH Juhana Zakaria

    Sekretaris Umum
    Drs H Abdul Rojak MA

    Bendahara Umum
    Ir H Junaedi

    Komisi-Komisi
    Ketua Komisi 1 (Ukhuwah Islamiyah) :
    Ust H Amsir Al Azmar

    Ketua Komisi II (Komunikasi, Informasi dan Pemeliharaan Dokumen) : DR Saidun Derani

    Ketua Komisi III (Pengembangan Dakwah dan Kepedulian Sosial) : Drs H Abdul Rahim Thabrani MPd

    Ketua Komisi IV (Hubungan Luar Negeri) : H Ali Rahmat Lc MA

    Ketua Komisi VI (Penetapan Hukum, Fatwa dan Perundang-undangan) : Drs H Munhadi Muslih MA

    Ketua Komisi VII (Pengkajian, Penelitian Keislaman dan Sosial Kemasyarakatan) : KH Muhammad Nur Ahimy SQ

    Ketua Komisi VIII (Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi Ulama): Drs H Abdul Rozak A Sastra MA

    Ketua Komisi IX (Pengembangan Perekonomian Islam): KH Sundusi Makmun

    Ketua Komisi X (Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga): Hj Fathiyah PHD