Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan, Banten, mengharamkan pembangunan patung sultan Banten, Maulana Hasanudin, di bundaran Pamulang, karena kuatir dijadikan tempat pemujaan.
Ketua MUI Kota Tangerang Selatan, K.H. Saidi, Minggu menyatakan, hasil musyawarah MUI dan pemerintah daerah setempat menetapkan bahwa pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin tidak sesuai dengan hadist.
"MUI Tangsel mengharamkan pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin Banten di bundaran Pamulang,"kata Saidi di Tangerang.
MUI menilai jika patung Sultan Maulana Hasanuddin dibangun, bundaran Pamulang akan dijadikan tempat berhala bagi mereka yang memuja Sultan Banten itu.
Lebih lanjut Saidi menegaskan, bila patung itu berdiri sebagai tokoh sejarah untuk pendidikan akan disalah gunakan oleh masyarakat.
"Jika tidak dipantau akan lebih banyak kerusakannya, seperti persembahan berhala dan kemaslahatan," tandas Saidi.
Dia mengatakan, rencana pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin yang bekerjasama dengan pihak swasta mengeluarkan anggaran besar lebih baik dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan, sebaiknya bundaran Pamulang dibangun monumen tiang Masjid Banten, Asmaul Husna ketimbang patung Sultan Maulana Hasanuddin.
"Bila perlu membangun logo Kota Tangsel di bundaran Pamulang, agar tidak terjadi salah presepsi," ungkapnya.
MUI Kota Tangsel, sambung Saidi, telah mengajukan sejumlah usulan kepada Pemkot Tangsel untuk menganti patung Sultan Maulana Hasanuddin.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Tangsel M Shaleh menjelaskan, masukan dari MUI Kota Tangsel terkait penolakan pembangunan patung Sultan Maulana Hasanuddin akan dibahas lebih lanjut dengan perangkat daerah setempat.
"Untuk memutuskan seperti apa nantinya kita akan melakukan pembahasan lebih dalam," ujar Wali Kota. (dok.antara news)
Minggu, 27 Desember 2009
MUI Tangsel Haramkan Pembangunan Patung Sultan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Susunan Pengurus MUI Tangsel 2009-2014
Pimpinan Harian
Ketua Umum
KH M Saidih SAg
Ketua
1. KH Zaenuddin Abdullah Mhum
2. KH Endang Saefuddin MA
3. KH Hasanuddin MM
4. KH Drs Abdul Kohir MSI
5. Drs HM Idris Elbi MA MH
6. Ust Muhammad Sarnali SAg
7. KH Ibrahim HK
8. KH Juhana Zakaria
Sekretaris Umum
Drs H Abdul Rojak MA
Bendahara Umum
Ir H Junaedi
Komisi-Komisi
Ketua Komisi 1 (Ukhuwah Islamiyah) :
Ust H Amsir Al Azmar
Ketua Komisi II (Komunikasi, Informasi dan Pemeliharaan Dokumen) : DR Saidun Derani
Ketua Komisi III (Pengembangan Dakwah dan Kepedulian Sosial) : Drs H Abdul Rahim Thabrani MPd
Ketua Komisi IV (Hubungan Luar Negeri) : H Ali Rahmat Lc MA
Ketua Komisi VI (Penetapan Hukum, Fatwa dan Perundang-undangan) : Drs H Munhadi Muslih MA
Ketua Komisi VII (Pengkajian, Penelitian Keislaman dan Sosial Kemasyarakatan) : KH Muhammad Nur Ahimy SQ
Ketua Komisi VIII (Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi Ulama): Drs H Abdul Rozak A Sastra MA
Ketua Komisi IX (Pengembangan Perekonomian Islam): KH Sundusi Makmun
Ketua Komisi X (Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga): Hj Fathiyah PHD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar